PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat Kabupaten PALI.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun, sementara terduga pelaku adalah pria dewasa berinisial D (28).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres PALI pada 18 September 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B-296/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI, peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah rumah di wilayah Kabupaten PALI.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah keluarga dan bermain bersama anak pelaku.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.
Setelah dilakukan pendalaman perkara serta pengumpulan alat bukti, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada penyidik Sat Reskrim Polres PALI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Polres PALI berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Nasron.(**)
(Liris: Polres Pali)